Seorang Oknum Wartawan di Sabang Ditetapkan sebagai DPO

|

DITAYANG:

Seorang oknum wartawan di Sabang berinisial TIY alias Popon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP.

Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasie Humas Ipda Saiful mengatakan, TIY alias Popon sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui gelar perkara di Polres Sabang pada 2 Januari lalu.

Saiful menjelaskan, bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya sudah sangat profesional, transparan, dan berkeadilan. Terkait dikeluarkannya DPO, ia menyebut karena TIY alias Popon mengabaikan panggilan penyidik serta tidak kooperatif.

BACA JUGA  Kemenag Aceh Timur Laksanakan Rakor RKA-SK Tahun Angaran 2025

“Penyidik mengeluarkan DPO terhadap TIY alias Popon karena tidak kooperatif. Sudah dua kali pemanggilan, tetapi tidak diindahkan,” kata Saiful, dalam rilisnya, Senin, 22 Januari 2024.

Saiful menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari kewajiban hukum, semua proses harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini,” ujar Saiful.

BACA JUGA  Banda Aceh Dapatkan Penghargaan Kota Sehat 2023

Saiful Anwar juga berharap kerja sama semua pihak untuk membantu pencarian orang tersebut dengan cara diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik melalui nomor handphone: 08126922783 atau 081360005145. Bisa juga dilaporkan ke kantor polisi terdekat.

Adapun keterangan-keterangan terhadap DPO tersebut adalah:
Nama: Teuku Indra Yosdiansyah, S.K.M, S.H alias Popon.
Kebangsaan: Indonesia,
Pekerjaan terakhir: Pegawai Negeri Sipil (pada Dinkes Aceh)/ Wartawan.

Ciri-ciri Khusus: Tinggi/berat 180 cm/87 kg, rambut hitam pendek/Tipis/Cepak, bentuk badan tinggi berperut, tangan berbulu, kulit putih, mata bulat, dan hidung mancung.

BACA JUGA  Laporan Wartawan ke Polrestabes Medan 4 Bulan belum Berjalan

Di akhir keterangannya, Saiful mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah sabar menunggu perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Sabang.

“Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka dan dapat menginformasikan kepada pihak berwajib, serta mengimbau agar tidak adanya pihak-pihak yang membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini,” demikian, kata Ipda Saiful Anwar.