Medan,Tubinnews.com | Kasus sengketa lahan yang menyeret nama Serda Priayong Oktaris, Babinsa Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu, kini menjadi sorotan publik. Video pernyataannya yang viral di media sosial pada Jumat (31/1) lalu menyoroti ketidakpuasannya terhadap putusan hukum yang menjatuhkan vonis pidana dan perdata terhadap dirinya.
Kasus ini bermula ketika Serda Priayong membeli sebidang tanah dengan dasar surat keterangan desa. Namun, lahan tersebut diklaim oleh Maskur alias Asun, yang memiliki sertifikat resmi atas tanah tersebut. Perselisihan pun berujung di meja hijau, dan pengadilan memutuskan Serda Priayong bersalah atas perusakan lahan serta pelanggaran perdata terkait kepemilikan tanah.
Menanggapi kasus ini, Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Doddy Yudha, menegaskan bahwa TNI menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Kami menghormati keputusan pengadilan, tetapi sebagai institusi, kami wajib memberikan pendampingan hukum kepada prajurit yang menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya.
Meski putusan telah dijatuhkan, Kodam I/Bukit Barisan mengingatkan agar kasus ini tidak digeneralisasi sebagai cerminan kinerja institusi.
“Ini adalah persoalan individu. Namun, kami tetap berkomitmen untuk menjaga kehormatan prajurit dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan,” tambahnya.
Di sisi lain, video yang viral telah memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan keabsahan keputusan hukum, sementara yang lain menegaskan pentingnya supremasi hukum tanpa pandang bulu. Kodam I/Bukit Barisan pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum dalam kepemilikan tanah masih menjadi isu krusial di Indonesia. Ke depan, harapan akan sistem hukum yang lebih adil dan transparan tetap menjadi tuntutan bagi semua pihak.(Red)