Banda Aceh,Tubinnews.com | Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, yang diwakili Plh. Asisten I Sekretaris Daerah Aceh, M. Syakir, membuka Rapat Kerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Aceh Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Setda Aceh pada Selasa, 3/12/2024. Rapat ini bertujuan untuk membahas penerapan SPM di provinsi Aceh dan sebagai tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, M. Syakir menegaskan pentingnya peran gubernur dalam membina dan mengawasi penerapan SPM di wilayahnya sesuai dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. “Gubernur memiliki peran strategis sebagai wakil pemerintah pusat untuk memastikan implementasi SPM berjalan optimal di kabupaten/kota. Hal ini penting agar pelayanan dasar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Syakir.
Rapat ini menjadi salah satu upaya pelatihan dan pembinaan pemerintah Aceh, merujuk pada surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah terkait pelaporan penerapan SPM (eSPM) untuk Triwulan III Tahun 2024. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh beberapa kabupaten/kota di Aceh.
“Beberapa daerah masih perlu memperbaiki laporannya. Misalnya, Kabupaten Pidie belum melaporkan pembentukan Tim Penerapan SPM, dan Simeulue yang belum mengunggah tahapan SPM ke aplikasi eSPM. Meski begitu, kami mengapresiasi Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam yang telah menindaklanjuti laporan penganggaran SPM pada Triwulan IV,” ujar M. Syakir.
Ia juga menyebutkan, enam daerah lain yaitu Aceh Tenggara, Pidie, Simeulue, Pidie Jaya, Lhokseumawe, dan Subulussalam, masih perlu menyusun rencana aksi penerapan SPM. “Kita melihat ada peningkatan capaian SPM dari Triwulan I hingga Triwulan III. Namun, target untuk Triwulan IV harus ditingkatkan agar bisa mencapai kategori Tuntas Paripurna, yaitu 100 persen,” tambahnya.
M. Syakir meminta seluruh bagian pemerintahan dan SKPK pengampu SPM untuk mempercepat pelaporan penerapan SPM Triwulan IV di aplikasi eSPM, dengan tenggat waktu hingga 20 Januari 2025. Ia juga mendorong adanya koordinasi berkala dan evaluasi oleh Inspektorat terhadap pemenuhan target dan pencapaian SPM.
“Sinergitas dan kolaborasi antarinstansi sangat diperlukan agar standar pelayanan minimal ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan hal ini berjalan baik,” ujar Syakir.(Red)