Satu Juta Lebih Wajib Pajak di Aceh Sudah Padankan NIK dan NPWP

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinnews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem administrasi dan proses bisnis. Di antaranya melalui penerapan CoreTax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Salah satu bagian dari implementasi SIAP adalah Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga nantinya NIK akan menjadi NPWP format baru (16 Digit).

Per tanggal 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru, sedangkan untuk penggunaan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hanya dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.

BACA JUGA  Buka Fashion Carnaval Pagelaran Budaya, Kapolda NTT: Ini Wujud Apresiasi terhadap Kekayaan Budaya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Aceh, Arridel Mindra mengatakan, realisasi hasil pemadanan NIK menjadi NPWP per 31 Maret 2024 telah mencapai 1.079.416 Wajib Pajak Orang Pribadi (82,32 persen) dari 1.311.220 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar pada Kanwil DJP Aceh.

“Masih terdapat 231.804 Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” katanya, Jumat (26/4/2024).

Dia menyampaikan, wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian masuk ke “menu profil” dan klik “data profil”, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP lalu klik tombol “validasi” dan klik “ubah profil”.

BACA JUGA  Polda Aceh Siap Amankan PON XXI Aceh - Sumut 2024

Selain itu, katanya, capaian kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2024 di Kanwil DJP Aceh sampai tanggal 24 April 2024 sebesar 82,95 persen dengan realisasi sebanyak 284.841 dari target sebanyak 343.372 SPT Tahunan PPh.

“Wajib pajak diharapkan agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 secara tepat waktu yang batas waktunya akan berakhir pada 30 April 2024,” tuturnya.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan secara online dengan login ke situs www.pajak.go.id, kemudian klik tab “lapor” dan pilih “eform atau efiling” lalu klik tab “buat SPT” dan ikuti petunjuk yang ada.

BACA JUGA  Klasifikasi RS Bhayangkara Meningkat, Kapolda Aceh: Kualitas Pelayanan Harus Lebih Baik

Jika mengalami kendala dalam pemadanan NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat menghubungi kring pajak 1500200 atau berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.