Satpol PP-WH Tertibkan ‘Spiderman’ di Banda Aceh

|

DITAYANG:

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali menertibkan seorang peminta-minta yang mengenakan kostum Spiderman di kawasan Jl. Daud Beureu’eh, Lampriet, Selasa (21/1/2025).

Komandan Regu 4 Satpol PP WH, Tarmizi, yang memimpin langsung operasi tersebut, mengungkapkan bahwa peminta-minta tersebut sering beroperasi di perempatan lampu merah Masjid Oman Al Makmur di Jl. Daud Beureu’eh.

“Keberadaan Spiderman di lokasi sering dikeluhkan pengendara. Selain mengganggu arus lalu lintas, orang tua juga mengeluhkan anak-anak mereka ketakutan saat melintas di jalan tersebut,” jelas Tarmizi.

BACA JUGA  Personel Satlantas Polres Sabang Gelar Razia Sepeda Motor Berknalpot Brong

Tindakan meminta-minta yang dilakukan oleh pria berkostum Spiderman ini, lanjut Tarmizi, melanggar Pasal 37 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Dalam Pasal 37 dengan jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengemis di tempat umum dan di muka umum,” tambahnya.

Setelah ditertibkan, pria muda tanpa tanda pengenal itu langsung diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Rumah Singgah untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA  12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Tarmizi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara, untuk tidak memberikan apa pun kepada peminta-minta di jalan. Ia menegaskan bahwa memberikan bantuan secara langsung di jalanan hanya akan memperbanyak jumlah peminta-minta di Kota Banda Aceh.

“Jika ingin bersedekah, sebaiknya warga menyerahkannya melalui lembaga resmi, seperti Baitul Mal Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Terbaru

popular