Banda Aceh, Tubinnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh menertibkan bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Syiah Kuala, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Rabu (8/1/2025).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan serta trotoar sebagai fasilitas umum. Dalam aksi ini, petugas Satpol PP membongkar bangunan-bangunan semi permanen yang didirikan oleh para pedagang di area tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa keberadaan lapak PKL di kawasan tersebut tidak hanya melanggar aturan yang diatur dalam qanun Kota Banda Aceh, tetapi juga mengganggu keindahan kota serta akses umum.
“Sebenarnya kami berharap ada kesadaran dari para pedagang. Sayangnya, ada yang justru memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi dengan menyewakan lapak hingga Rp500 ribu per bulan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rizal menyampaikan bahwa penertiban dilakukan karena para pedagang mengabaikan beberapa kali teguran dan peringatan dari pihak berwenang.
“Kami sudah memberikan teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Sebelumnya, kami juga melakukan sosialisasi dan meminta mereka membongkar sendiri lapak yang melanggar aturan. Namun, mereka tidak mengindahkan, sehingga hari ini kami harus mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Meski penertiban berjalan lancar, beberapa pedagang menyampaikan keberatan. Salah satunya, Feldi, yang sudah delapan tahun berjualan sate padang di lokasi itu mengaku kecewa karena bangunannya dibongkar tanpa adanya solusi alternatif yang jelas.
“Kami hanya mencari nafkah, tapi tempat ini ditertibkan. Kami berharap ada solusi yang diberikan agar kami bisa tetap bisa jualan cari rejeki,” ujarnya.