Banda Aceh, Tubinnews – Tim penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang tersangka kasus pembacokan seorang warga Simeulue dan seorang warga Aceh Besar di warkop Beng Kopi, Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh yang terjadi pada Minggu (21/1/2024) dini hari lalu. Satu di antaranya dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu.
“Kita memang mencoba melakukan tes urine terhadap enam tersangka ini, dan satu diantara meraka dari hasil tes urinenya positif menggunakan sabu, yang berinisial DAL,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).
Kompol Fadhillah menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut didasarkan pada penyelidikan dan pengembangan kasus yang melibatkan keterangan saksi dan bukti yang terkumpul.
Dari hasil tersebut, lanjut Fadhillah, pihaknya menetapkan enam tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan dari saksi serta barang bukti, maka dapat kami tetapkan enam tersangka yang betul-betul diduga kuat melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fadhillah mengatakan dari keenam tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan orang dewasa, sementara tiga lainnya masih berada di bawah umur.
“Ada enam tersangka, tiga orang dewasa dan tiga lagi anak dibawah umur,” ujarnya.
Fadhillah menyebutkan, enam orang yang ditetapkan tersangka yaitu DAL (24) warga Gue Gajah Darul Imarah, Aceh Besar, MAD (19) berstatus mahasiswa warga Gampong Lam Bheu, Darul Imarah dan F (18) warga Gampong Punge Jurong, Meuraxa, Banda Aceh.
“Kemudian tersangka YF (15) berstatus warga Neusu Baiturahman, MAB (17) warga Leu Ue Darul Imarah dan tersangka MIS (17) warga Punie, Darul Imarah. Ketiganya berstatus pelajar,” ungkap Fadhillah.
Sebelum menetapkan tersangka, lanjutnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi empat buah parang, dua celurit, satu gergaji, dan empat buah kayu.
“Untuk saksi yang tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan dikenakan kewajiban lapor dan menjalani pembinaan selama tiga kali dalam seminggu,” ucapnya.
Keenam tersangka, kata Fadhillah, dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, Jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda asal Simeulue menjadi korban pembacokan kerusuhan tawuran antar remaja, di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, Minggu (21/1/2024) dini Hari.
Fahkrus Walidan (23), korban tawuran tersebut mengalami luka bacok di bagian kepala, lengan dan tangan.
Peristiwa dimulai ketika mereka sedang berkumpul di sebuah warung kopi sekitar pukul 2.30 WIB. Tanpa diduga, sekelompok remaja dengan membawa parang dan balok tiba-tiba berkumpul, siap memicu kerusuhan di dalam warung kopi.