JAKARTA,TUBINNEWS.COM – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2025).
Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ancaman yang semakin kompleks, baik militer maupun nonmiliter. “Revisi ini adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI melalui Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan lebih rinci terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme penempatan prajurit harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap menjaga netralitas TNI, “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Revisi ini juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI, seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Menurut Kapuspen TNI, aturan tersebut bertujuan agar prajurit yang masih produktif dapat tetap mengabdi, sementara regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI tetap terjaga. “Penyesuaian batas usia pensiun memungkinkan prajurit yang memiliki kemampuan optimal tetap bisa berkontribusi tanpa menghambat regenerasi,” jelasnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara.(Foto,ist)
Selain itu, Kapuspen TNI mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang berisi kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Senada dengan Kapuspen TNI, Panglima TNI juga menegaskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025) bahwa supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga. “TNI berkomitmen menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Panglima TNI.
Dengan revisi UU ini, TNI berharap dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan menghadapi berbagai ancaman, serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (Red)