Medan,Tubinnews.com | Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pria berinisial EP alias Uncu (43), yang diduga sebagai pelaku pembobolan kantor PT Legacy Agency Avrust Assurance. Pelaku diamankan di sebuah warnet di Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Senin (3/3/2025) pukul 18.30 WIB.
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus perampokan yang kembali melakukan aksi kejahatan. Saat ini, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kombes Yudhi, Selasa (5/3/2025).
Pembobolan ini pertama kali diketahui oleh PK (24), karyawan PT Legacy Agency Avrust Assurance, pada Kamis (20/2/2025) pukul 08.30 WIB. Setibanya di kantor, ia mendapati pintu lantai dua terganjal dari luar. Begitu masuk, ia kaget melihat dua unit laptop, printer, dua ponsel, dan sejumlah barang elektronik lainnya raib.
Aksi Residivis Terekam CCTV bobol kantorasuransi di medan. (Foto,ist)
Atasannya yang datang kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan bahwa AC, TV, alat podcast, serta uang tunai Rp16,7 juta juga hilang. Pihak perusahaan pun segera melapor ke Polsek Medan Area.
Dari hasil penyelidikan, rekaman CCTV menunjukkan dua pria melakukan pencurian pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Salah satu pelaku diidentifikasi sebagai Ermansyah Putra alias Uncu.
Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diketahui sering berada di daerah Jalan Denai, Gang Jati. Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, S.I.K., M.M., langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, S.H., M.H., untuk melakukan penangkapan.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di dalam warnet. Saat itu juga, petugas langsung mengamankannya beserta sebuah tas hitam berisi alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian,” ungkap Kombes Yudhi.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk menangkap rekan pelaku dan mencari barang bukti hasil kejahatan, EP alias Uncu berusaha melawan dan melarikan diri. Meskipun sudah diberi tembakan peringatan, ia tetap mencoba kabur, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kombes Yudhi.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa EP alias Uncu juga terlibat dalam aksi pencurian di Jalan Sutrisno, Simpang Jalan Bakaran Batu, Medan Area, pada Minggu (23/2/2025) pukul 14.00 WIB.
“Saat ini, tim masih terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih buron. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku lainnya agar segera melapor ke pihak kepolisian,” tutup Kombes Yudhi.
Polisi memastikan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(Red)