RDP Siap di Gelar DPRD Panggil PT Tun Sewindu Pagar Lahan Hutan Lindung Pantai Labu

|

DITAYANG:

Deli Serdang, Tubinnews.com | DPRD Kabupaten Deli Serdang akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggunaan lahan wilayah hutan mangrove di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Rabu 26 Februari 2025.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta hasil peninjauan langsung oleh Ketua DPRD dan Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang.

Dalam rapat ini, DPRD Deli Serdang akan memanggil berbagai pihak terkait, termasukk PT Tun Sewindu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kasatpol PP, Camat Pantai Labu, Kepala Desa Pantai Labu, Kepala Dusun, serta masyarakat setempat.

Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 Februari 2025 Pukul 14.00 Wib.

Dalam pertemuan ini, para pihak yang diundang diminta untuk membawa dokumen pendukung, seperti izin penguasaan lahan, dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL), izin pembuangan limbah B3, serta data terkait kesehatan dan keselamatan kerja karyawan.

Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, SH, menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan lahan mangrove yang dikeluhkan masyarakat.

BACA JUGA  Pangdam Iskandar Muda terima kunjungan kerja reses Komisi I DPR RI di Provinsi Aceh

Kami ingin memastikan bahwa penggunaan lahan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,ujarnya.

Diharapkan dengan adanya rapat ini, permasalahan dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Masyarakat Desa Regemuk pun diundang untuk memberikan pendapat serta menyampaikan keluhan mereka secara langsung.

Sebelumnya diberitakan Polda Sumatra Utara akhirnya memanggil dan memeriksa “Albert”, oknum mafia tanah yang diduga terlibat dalam kasus perampasan lahan di kawasan hutan negara, Selasa 25 Februari 2025.

Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan sidak ke lokasi markas mafia tanah tersebut.

Kabid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, menyatakan bahwa kasus yang berkaitan dengan hutan lindung masih dalam tahap pengumpulan barang bukti.

“Untuk kasus hutan lindung masih pengumpulan barang bukti, proses penyelidikan ya, Bang,” ujarnya saat dikonfirmasi selasa 25 Februari 2025.

Sikap tegas Kapolda Sumatra Utara dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi dari Ombudsman serta Ketua DPRD Deli Serdang.

Mereka menilai pemanggilan dan pemeriksaan “Albert” sebagai langkah penting dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.

BACA JUGA  Plt Sekda Aceh Imbau ASN Berpartisipasi dalam Pilkada dan Jaga Netralitas

Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, S.H., bersama Ombudsman Sumut, Herdensi S.Sos., M.SP., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga sebagai markas mafia tanah di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/2/2025).

Dalam sidak tersebut, mereka menemukan berbagai fakta mencengangkan, termasuk pembangunan pagar ilegal oleh seorang pria bernama Albert yang diduga dibantu oleh oknum aparat.

Zakky Shahri menegaskan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung yang tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun, apalagi oleh mafia tanah.

“Jadi sudah kita ketahui bahwa benar ini masuk kawasan hutan lindung, sehingga tidak boleh dikuasai oleh oknum mafia tanah,” ujar Zakky.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

“Presiden sudah memerintahkan bahwa tanah negara tidak boleh diambil alih oleh mafia tanah. Oleh karena itu, kami mendesak pihak berwenang untuk segera menertibkan dan mengambil tindakan hukum,” tambahnya.

Dalam sidak tersebut juga terungkap bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa izin resmi. Namun, pada saat pemeriksaan, sosok yang disebut sebagai mafia tanah, Albert, tidak ditemukan di lokasi.

BACA JUGA  Bawaslu Sumut Bersama Pj Gubernur Sumut dan Forkopimda Melakukan Patroli Gabungan Skala Besar

“Kami meminta agar mafia-mafia tanah seperti ini segera diproses secara hukum. Tidak mungkin ada pihak yang mengklaim memiliki izin jika itu adalah kawasan hutan lindung,” tegas Zakky kepada awak media.

Sementara itu, Ombudsman Sumut, Herdensi S.Sos., M.SP., mengapresiasi langkah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta DPRD Deli Serdang yang turun langsung ke lapangan. Ia berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara komprehensif.

“Ini bukan sekadar soal membongkar pagar. Jika memang ini hutan lindung, maka harus dilindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika benar terjadi penggarapan hutan lindung, maka ada unsur pidana yang harus diproses,” jelas Herdensi.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Sumut juga berencana membawa kasus ini ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama jika ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang turut mengintimidasi warga setempat.

Kini, masyarakat menanti hasil penyelidikan lebih lanjut serta tindakan hukum yang akan diambil terhadap para pihak yang terlibat.

Terbaru

popular