Deli Serdang, Tubinnews.com – Ratusan petani di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menghadapi ancaman gagal panen akibat kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. Masalah ini diduga terjadi akibat praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh distributor pupuk CV Yoland. Rabu (19/2/2025).
Sejumlah kios pengecer, seperti UD Paranginan dan UD Hariara, mengaku tidak dilayani dalam menebus pupuk untuk petani. Kejadian serupa juga dialami oleh kios pupuk lain, seperti UD Usaha Maju, UD Lasma, dan UD Nanci. Sikap arogan pihak distributor ini dinilai menghambat distribusi pupuk kepada kelompok tani.
Keluhan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) serta Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, dengan tembusan ke DPRD setempat. Selain itu, kasus ini semakin mencuat setelah seorang wiraswasta, Eduard Gibson Siburian (66), melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Hutang Tagihan/Koreksi Audit BPK tahun 2023 sebesar Rp157.311.180.
Eduard menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Ia menduga tanda tangannya telah dipalsukan oleh Direktur CV Yoland, Marondolan Sianturi. Selain itu, kios pengecer juga diduga dipaksa menyerahkan stempel mereka, yang dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak distributor.
“Surat tersebut diberikan kepada saya dalam keadaan sudah ditandatangani oleh seseorang bernama Adelia Garvani Santuri, yang mengaku sebagai admin CV Yoland,” ujar Eduard.
Bahkan, asosiasi pengecer pupuk dan pestisida (AP3) Kecamatan Pantai Labu yang diwakili oleh Ketua Hulman Manurung dan Sekretaris Fidel Lumban Batu juga melaporkan adanya dugaan pungutan liar terhadap kios-kios tanpa bukti tanda terima atau kwitansi.
Menanggapi tuduhan tersebut, Marondolan Sianturi membantah telah melakukan pemalsuan tanda tangan. Ia mengklaim bahwa tagihan yang dijatuhkan kepada Gibson Siburian merupakan hasil audit BPK tahun 2023 yang memang harus dibayar.
“Saya menagih ke kios karena itu adalah hasil audit BPK sebesar Rp157.311.180 yang harus dicicil,” ujarnya.
Ia juga membantah bahwa pupuk dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). “Enggak benar kalau saya buat tanda tangan palsu. Saya siap memenuhi panggilan polisi besok,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Pupuk Indonesia Wilayah Sumbagut, Reza, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat resmi kepada distributor terkait koreksi dari BPK.
“Nominal dan tonase yang dikoreksi sudah sesuai dengan pasal 13 – lampiran 5 Syarat dan Ketentuan Umum Surat Perjanjian,” jelasnya tanpa menunjukkan hasil audit BPK tahun 2023 yang membebani kios dan petani.
Kasus ini mencuat di tengah janji Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen menindak tegas pengusaha nakal yang merugikan petani. Dalam pidatonya saat HUT Partai Gerindra, Prabowo menegaskan, “Pengusaha bandel cekik petani, lebih baik saya yang cekik kau!”
Namun, kenyataan di lapangan tampaknya bertolak belakang. Petani di Deli Serdang masih terjebak dalam kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi akibat dugaan pungli dan praktik bisnis yang merugikan mereka. Para petani berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan agar distribusi pupuk berjalan lancar dan mereka dapat mempertahankan hasil panennya.(Redaksi)