Banda Aceh // TubinNews.com // Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh (PUSAKA) meminta APH di tingkat Provinsi Aceh turun langsung dalam menginvestigasi terkait masih berjalannya tambang illegal yang ada di Kabupaten Aceh Barat Daya,serta menertibkan oknum-oknum yang di duga membekingi jalan nya tambang tersebut. Rabu, 12,/3/25.
Direktur PUSAKA,Handika Rizmajar,S.H menyampaikan,Sebagaimana yang di ketahui APH setempat beberapa bulan yang lalu tepatnya di bulan januari melakukan pemusnahan tambang illegal yang berlokasi di Alue Rimueng,Desa Alue Jeureujak Kecamatan Babahrot.Namun,sama sekali tidak memberi efek jera bagi para pelaku tambang illegal tersebut.
“Kami mendapat informasi dari warga lokal bahwa praktik tambang illegal masih tetap berjalan masih di lokasi yang sama,tetapi tempat dan jaraknya yang berbeda.Kami sungguh menyayangkan masih jalannya pertambangan tersebut,dan tentunya berdampak buruk bagi kerusakan lingkungan”.Ujarnya
Selain itu,pihaknya juga mendapatkan aduan dari warga sekitar tentang adanya oknum pengusaha dan APH yang membekengi jalannya aktivitas pertambangan illegal tersebut.
“Menurut sumber informasi yang kami dapatkan tentu perihal ini sudah menjadi rahasia umum katanya di tengah-tengah masyarakat aceh barat daya.Ini sungguh sangat miris,oleh karena itu kami meminta APH di tingkat Provinsi Aceh dan Instansi terkait lainnya segera turun untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.”Jelasnya.
Seperti yang kita ketahui setiap kegiatan pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau setidaknya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah, sejauh yang kami dapat dari informasi yang di berikan kepada kami bahwa jelas aktivitas tersebut masih tetap illegal.
“Jika aktivitas yang dilakukan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158. Para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dikenai sanksi pidana, yaitu berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya itu,menurut data dan sumber informasi yang pihaknya dapat bahwa lokasi-lokasi baru aktivitas pertambangan illegal tidak hanya terdapat di kecamatan babahrot saja,bahkan saat ini juga sedang berjalan di kecamatan blangpidie juga ini jelas-jelas ilegal ungkapnya.
Lingkungan akan semakin rusak,lebih bahaya lagi ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat nantiknya jika memang APH tidak segera bertindak,kami akan melaporkan perihal ini langsung ke Kementerian ESDM,agar dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, jikapun ada oknum instansi dan pengusaha tersebut yang membekingi agar lebih mudah di tindak dan ini sudah menjadi rahasia umum bagi warga abdya.”Tutupnya