BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh melontarkan kritik keras terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) terkait pemadaman listrik massal yang terjadi di Aceh dalam beberapa hari terakhir.
Ketua DPW PSI Aceh, Zulkarnaini Syeh Joel, menyerukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pengecekan internal di PT PLN Persero, khususnya di Provinsi Aceh. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pemadaman listrik yang terjadi berulang kali di wilayah tersebut.
“Bahkan perlu dilakukan investigasi terkait pemadaman listrik di Aceh. Aceh selalu bergantung pada Sumatera Utara (Sumut),” ujar Zulkarnaini di Banda Aceh.
Lebih lanjut, Zulkarnaini menyatakan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan untuk mengganti pimpinan PT PLN Persero di Aceh dengan sosok yang lebih kompeten. “Kalau memang ada hal urgent yang mengharuskan pergantian, ganti dengan yang mampu dan mumpuni,” tegas Syeh Joel.
Menurutnya, pemadaman listrik massal yang terjadi tidak hanya merusak citra dan kredibilitas pemerintah, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.
“Pemadaman listrik secara massal ini tidak bisa disebut sebagai kecelakaan biasa. Ini merusak citra dan kredibilitas pemerintah,” tegas kader Partai anak Jokowi ini.
PSI Aceh menuntut PT PLN Persero untuk memberikan penjelasan yang jujur mengenai penyebab pemadaman listrik yang telah berlangsung berjam-jam tersebut.
Apalagi, Aceh akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) pada bulan September mendatang. “Jangan sampai listrik padam akibat kinerja PLN yang buruk memalukan Aceh di tingkat nasional, bahkan dunia,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Menteri BUMN harus memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. “Pak Menteri harus memberikan atensi terhadap masalah ini,” katanya.
Selain itu, dia mengingatkan bahwa konsumen yang telah membayar tagihan listrik bulanan tidak seharusnya dirugikan. “Kalau konsumen terlambat membayar tagihan listrik, mereka didenda hingga ada pemutusan sambungan. Sebaliknya, jika terjadi pemadaman listrik, maka harus ada ganti rugi bagi masyarakat,” tegasnya.