Pose “Tiga Jari” Bersama Calon Bupati, Kades di Simeulue Diduga Terlibat Politik Praktis

|

DITAYANG:

Sinabang, Tubinews – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Simeuleue diduga secara terang-terangan terlibat dalam politik praktis. Mereka tampak memberikan dukungan kepada salah satu Calon Bupati (Cabub), dengan berpose tiga jari bersama calon bupati tersebut.

Beberapa kepala desa yang ikut berpose berinisial (ZA), (SA), (JL), (SI, (JI) dan Sekdes inisial (SI). Diketahui bahwa foto sejumlah kepala desa itu telah menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat disebabkan ketidaknetralan pejabat desa.

Keterlibatan para pejabat desa dalam kampanye politik praktis ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf (j), kepala desa atau Keuchik dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA  Siapakah Pemimpin Kabupaten Deli Serdang Nantinya! Begini Kata Absalon Ginting Kabid PWRI Deli Serdang 

Larangan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa kepala desa dapat menjalankan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat tanpa ada pengaruh atau kepentingan politik tertentu.

Selain itu, berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur hal serupa. Pada Pasal 71 ayat (1), disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau perangkat desa lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

BACA JUGA  Seorang Pemuda Asal Simeulue Jadi Korban Pembacokan Kerusuhan Remaja di Banda Aceh

Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa dengan berpose tiga jari itu dianggap ikut menguntungkan salah satu Paslon. Hal tersebut jelas telah melangkahi dan melanggar ketentuan hukum.

Tidak hanya itu, dalam undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yaitu undang-undang Nomor 11 Tahun 2006. Dalam Pasal 123 ayat (3) UUPA, diatur bahwa perangkat desa, termasuk Kepala desa dan Imum Mukim, harus menjalankan tugas mereka tanpa keberpihakan politik. Keberpihakan dalam politik dinilai merusak independensi dan integritas mereka sebagai pelayan masyarakat.

BACA JUGA  Paslon Ahmadlyah-Irwan Suharmi Terima Lima Pilar Aspirasi dari Laskar Muda AHI
spot_img
spot_img
spot_img