Polsek Sunggal Dor Komplotan Becak Hantu Specialis Perampok di Desa Helvetia

|

DITAYANG:

Medan,Tubinnews.com | Polsek Sunggal berhasil menangkap 2 pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Sunggal, Deli Serdang, Minggu (30/06/2024) lalu. Dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, petugas berhasil menangkap 2 pelaku yakni AJS (26) dan AS (26) warga Desa Helvetia Sunggal.

 

Hal ini dipaparkan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Kanitreskirm AKP Suyanto Usman Nasution dan Kasi Humas Aiptu Ayu Lubis, saat menggelar konferensi Pers di Polsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Sabtu sore (05/10/2024).

BACA JUGA  Siswa SMP Negeri 1 Deli Serdang Meninggal Dunia, Orang Tua "Kami Diarahkan Menandatangani Surat Dari Polsek

 

Kompol Bambang G Hutabarat, mengatakan, komplotan becak hantu berjumlah 4 orang ini melakukan perampokan terhadap warga Medan Timur bernama Dedi Junaidi (18), saat melintas di Desa Helvetia Sunggal dengan mengendarai sepeda motornya.

 

“ Secara tiba-tiba, empat pelaku yang mengendarai becak motor, pelaku memberhentikan korban dan memukul kepala korban dengan sebuah kayu hingga korban terjatu. Usai korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Sunggal.

 

Lebih lanjut, Kapolsek Sunggal menuturkan, 1 pelaku AJS (26) berhasil ditangkap warga saat melancarkan aksinya dan 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Pastikan Personel Siap untuk Amankan TPS

 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil intograsi petugas terghadap pelaku AJS (26), polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku lainnya,” tuturnya.

 

Kompol Bambang G Hutabarat, menjelaskan, pelaku AS (26) ditangkap petugas saat mengendarai becak motor di Kawasan Diski Sunggal dan berusaha melawan petugas dan berusaha kabur.

 

“ Dikarenakan mengancam keselamatan petugas, Unit reskrim Polsek Sunggal Mengambil tindakan tegas terukur,dengan menembak kaki pelaku,” jelas Kapolsek Sunggal

Kini 2 pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni JP (30) dan FS (27) yang merupakan warga Desa Helvetia Sunggal. Diketahui,selain kerap melakukan perampokan atau pembegalan, komplotan becak hantu ini juga pernah melakukan Tindakan kriminalitas lainnya seperti membongkar rumah kosong dan mencuri barang rumah tersebut.

BACA JUGA  Resahkan Pengendara di Tanjung Merawa Aktivitas Pak Ogah Bak Polisi Lalu Lintas, Begini Penjelasan Supir Truk

 

“ Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit becak motor. Terhadap tersangka, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di jerat dalam pasal 365 Ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 12 tahun.

 

Penulis : Junaedi