Banda Aceh, Tubinnews – Kenakalan remaja, yang mencakup pelanggaran norma, aturan, atau hukum pada usia transisi dari anak-anak ke dewasa, dianggap sebagai fenomena patologis sosial. Perilaku menyimpang ini seringkali timbul dari pengabaian sosial dari keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Kenakalan remaja mencakup berbagai perilaku menyimpang, baik itu kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum-minuman keras, balap liar, dan lainnya. Meskipun tidak selalu melibatkan pelanggaran hukum, perilaku semacam ini tetap menjadi perhatian sosial.
Hal ini membuat Kapolsek Ingin Jaya, Ipda M. Izazaya, bersama orang tua dan perangkat Gampong, berkumpul pada Selasa (30/1/2024) untuk mencari titik temu terkait masalah tersebut.
Kapolsek menekankan perlunya pengawasan terus-menerus oleh orang tua, komunikasi yang baik dengan anak-anak, serta membangun ketaatan pada norma keluarga.
“Kegiatan pembinaan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan para tersebut tidak terlibat dalam pelanggaran hukum. Orang tua harus melakukan pendekatan terhadap remaja supaya tidak berkeliaran dan membuat kelompok pada malam hari di jalanan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengajak remaja untuk tidak terpengaruh oleh kelompok dari gampong lain dan mengingatkan akan konsekuensi hukum. Upaya pencegahan tersebut diikuti dengan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dapat mengganggu ketenangan.
“Saya mengajak adik-adik untuk tidak mudah di hasut oleh remaja – remaja dari gampong lain untuk ikut bergabung kelompok yang tidak jelas asal usulnya. Tujuannya yaitu mencegah agar tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum,” tambahnya.
“Kami akan selalu mengawasi seluruh remaja yang ada diwilayah hukum Polsek Ingin Jaya, bila kami temukan, maka akan kami bina serta akan dibuat catatan di SKCK yang bersangkutan, dan bila masih sekolah kami sarankan agar dievaluasi oleh pihak sekolah,” pungkas Kapolsek.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap remaja bermasalah, jelas Kapolsek, Polsek Ingin Jaya menjalankan serangkaian langkah, termasuk pembinaan rutin, pengawasan shalat magrib, dan pemantauan pengajian di Gampong yang terlibat.
Tindakan proaktif ini mencakup pengawasan, pembinaan, serta pencatatan resmi jika remaja terlibat dalam pelanggaran hukum.