Jakarta — Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan tentang larangan dan bahaya judi daring. Ketegasan itu dibuktikan dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam Perpres itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditunjuk sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.
Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara asing (WNA), Cina, dengan perputaran uang yang mencapai Rp685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap tujuh orang tersangka dengan peran yang berbeda.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
“QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kemudian, enam tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.
Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.
Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.
“Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” kata Himawan.
Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.
“Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” tuturnya.
Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.