Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Perampok Rumah Mewah, Begini Aksinya!

|

DITAYANG:

Medan,Tubinnews.com | Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut berhasil mengungkap kasus perampokan rumah mewah di Kompleks Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Dalam operasi tersebut, tujuh pelaku ditangkap. Senin 10 Februari 2025.

 

 

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku yang diringkus berinisial AH, AAR, RL, MJA, L, FP, dan AW diberikan tindakan tegas terukur. Para pelaku merupakan mantan anggota TNI yang dipecat. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga pucuk senjata api ilegal, uang tunai, BPKB, mobil, amunisi, serta brankas yang berisi barang berharga.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Pastikan Pengamanan U-17 Dilakukan secara Humanis

 

 

 

“Kasus ini bermula dari laporan korban bermarga Sihombing pada 17 Januari 2025 lalu. Korban melaporkan bahwa rumahnya dibobol kawanan perampok saat kosong, dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar,” ujar Gidion dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).

 

 

Setelah menerima laporan, tim gabungan Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan investigasi, polisi menemukan bahwa para pelaku berada di Sukabumi, Jawa Barat, dan tengah merencanakan aksi perampokan berikutnya.

BACA JUGA  KPU Nyatakan Pemasangan CCTV Terkoneksi dengan Polres Bukan Hal Janggal

 

 

 

“Saat dilakukan penangkapan, tiga pelaku mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” jelas Gidion.

 

 

 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku merupakan sindikat perampokan lintas provinsi yang beraksi di Sumatera Utara, Lampung, dan Jawa. Modus mereka adalah mengincar rumah-rumah kosong di kompleks perumahan elite, lalu menggasak harta benda berharga, termasuk perhiasan dan uang tunai yang disimpan di dalam brankas.

 

 

BACA JUGA  Wali Kota Medan Apresiasi Pemberantasan Narkoba oleh Polrestabes dan Instansi Terkait

 

“Senjata api yang mereka gunakan dibeli secara ilegal di Lampung untuk melancarkan aksi perampokan,” tambahnya.

 

 

 

Saat ini, keempat pelaku yang masih hidup telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan pasal tindak pidana perampokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi masih terus mendalami jaringan mereka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

 

 

 

Dengan tertangkapnya komplotan ini, diharapkan aksi perampokan rumah mewah di wilayah Sumatera Utara dapat ditekan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.(Red)

Terbaru

popular