Medan,Tubinnews.com | Martua Raja Situngkir, perwakilan keluarga korban pembunuhan Tiar Martha Situngkir, mengapresiasi kerja keras Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung yang berhasil menangkap pelaku pembunuhan hingga ke wilayah Riau.
Pernyataan ini disampaikan saat proses rekonstruksi kasus yang digelar di Jalan Jati Rejo, Dusun XXI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Proses rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa 17 Desember 2024, menggambarkan kronologi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial HT.
Polisi mengungkap bahwa penangkapan pelaku tidak mudah, mengingat pelaku sempat melarikan diri ke luar provinsi. Namun, berkat koordinasi yang intensif dan strategi yang matang, HT berhasil diamankan.
Martua menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian yang bekerja tanpa lelah demi keadilan bagi keluarganya.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tembung. Kerja keras mereka membawa sedikit kelegaan bagi keluarga kami yang kehilangan sosok Tiar Martha,” ujarnya penuh haru.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul, menyatakan bahwa rekonstruksi ini penting untuk memperjelas motif dan jalannya kejadian.
“Kami berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga tuntas agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena pelaku yang sempat buron menunjukkan upaya serius kepolisian dalam memberantas kejahatan di Kota Medan. Rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan ketat untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Saat ini, HT telah ditahan dan menunggu proses persidangan. Sementara itu, keluarga korban berharap agar hukuman yang setimpal diberikan kepada pelaku demi keadilan bagi almarhum Tiar Martha Situngkir.(Red)