Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Rohingya

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinnews – Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus penyelundupan orang Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Pasca penetapan Muhammad Amin (MA) dalam kasus serupa, kedua tersangka baru, MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar, telah ditetapkan atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, kedua tersangka terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut dengan membantu Muhammad Amin. Penetapan status tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (26/12/2023) pagi, dan kini resmi ditahan pada Rabu (27/12/2023).

BACA JUGA  Aceh Barat dan Nagan Raya Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, BMKG Imbau Waspada

MAH dan HB diduga terlibat dalam pemindahan warga etnis Rohingya dari Cox’s Bazar, Bangladesh, ke wilayah Indonesia. Saat mereka tiba di Blang Ulam, Aceh Besar pada 10 Desember 2023, keduanya berpisah dari rombongan lainnya, namun berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan alat komunikasi berupa handphone milik keduanya. Polisi terus melakukan pemeriksaan awal dan menduga keterlibatan keduanya dalam tindak pidana penyelundupan orang tersebut.

Peran MAH sebagai nahkoda kapal dan HB sebagai teknisi kapal terkuak dari hasil penemuan tas milik HB yang berisikan alat mekanik untuk perbaikan mesin kapal. Kesaksian dari 12 saksi juga memperkuat peran keduanya dalam upaya membawa etnis Rohingya ke Indonesia.

BACA JUGA  Ramadhan Membawa Berkah untuk Pedagang Takjil di Aceh Besar

“Peran keduanya ini juga diakui saksi-saksi yang kita periksa selama ini, sebelum berangkat mereka dikumpulkan dan diangkat menggunakan boat kecil ke kapal besar,” ujar Fadillah.

Meski alat bantu kompas belum ditemukan, polisi meminta bantuan masyarakat sekitar Blang Ulam untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan alat tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bersamaan dengan pasal 55 dan 56 KUHP. Kompol Fadillah menyampaikan harapannya agar proses hukum terkait kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA  Apresiasi Polri, Komnas Perempuan Ingin Ada Keterwakilan Penyandang Disabilitas Jadi Polwan

“Keduanya resmi kita tahan mulai hari ini, penyidik masih melakukan proses lanjut dan berkoordinasi dengan ahli,” ucapnya.