Polresta Banda Aceh Luncurkan Kampung Bebas Narkoba Ke-8 di Gampong Punge Blang Cut

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinnews – Maraknya penyalahgunaan dan transaksi Narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh masih terus terjadi hingga saat ini, baik pengedar maupun penggunanya. Hal itu membuat sinergitas Polri bersama masyarakat mewujudkan Kampung Bebas Narkoba (KBN) untuk mengatasi masalah tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli kembali melaunching KBN ke-4 di Gampong Punge Blang Cut Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh pada Selasa (26/3/2024) pagi. Sebelumnya, Kapolresta juga melaunching KBN ke-3 di Gampong Batoh Kecamatan Lueng Bata.

“Pelaksanaan launching di gampong Punge Cut adalah yang ke-4 di kota Banda Aceh atau yang ke-8 untuk wilayah hukum Polresta,” ucap KBP Fahmi.

KBP Fahmi menjelaskan, kasus Narkoba merupakan kasus Extraordinary Crime yang sangat perlu mendapat perhatian khusus. Oleh karena itu, pihaknya melakukan langkah tersebut.

BACA JUGA  Jelang PON Aceh-Sumut Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Renovasi Stadion H Dimurthala

“Perlu dilakukan penelitian, hasil evaluasi kami, penerapan hukum pada kasus Narkoba tidaklah mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sehingga kami memandang perlu untuk melakukan strategi lain dengan meluncurkan Kampung Bebas Narkoba dengan melibatkan kesadaran masyarakat berkomitmen bersama,” tambahnya.

Ia berharap, dengan adanya langkah tersebut dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk ikut bersama-sama berkomitmen dalam memberantas Narkoba.

“Kami harapkan dengan launching ini, kami sekaligus mengkampanyekan kesadaran masyarakat tentang pentingnya komitmen dalam memberantas Narkoba di gampong Punge Blang Cut,” tutur mantan Kabid Propam Polda Aceh itu.

“Peran dari orang tua sangat lah penting terutama ibu-ibu untuk memonitor perubahan perilaku anaknya, sehingga dapat mencegah anak dari pengaruh narkoba,” pinta KBP Fahmi.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, saat ini sudah terbentuk delapan KBN yang tersebar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, yaitu di Desa Lampulo, Desa Rima Jeuneu, Desa Lampisang, Desa Durung, Desa Lambleut, Batoh, Desa Lhong Raya, dan terakhir Punge Blang Cut.

BACA JUGA  Lembaga Amil Zakat Nasional Sahabat Yatim Salurkan Air Bersih ke Dayah Nurul A'la al-Asyi Lhoknga

Shobarmen menjelaskan, tujuan pembentukan KBN ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan dan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Tujuan pembentukan KBN ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat narkoba. Nantinya, direncanakan pada setiap kecamatan di wilkum Polresta Banda Aceh akan dibentuk satu KBN,” ujarnya.

Ia mengatakan, peluncuran KBN ini juga wujud komitmen bersama seluruh stakeholder dalam memberantas narkoba yang sudah dikategorikan sebagai extra ordinary crime yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Karena, sudah banyak pelaku yang ditangkap, bahkan ada yang divonis mati, tetapi tidak menyurutkan niat para pelaku untuk berhenti dan meninggalkan dunia narkoba.

BACA JUGA  Survei Litbang Kompas: TNI-Polri jadi Lembaga dengan Citra Positif Teratas

“Diperlukan strategi baru dalam memberantas narkoba. Salah satunya dengan membentuk dan meluncurkan Kampung Bebas Narkoba. Selain itu, getolnya kampanye bahaya narkoba juga diharapkan dapat membantu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat baik sebagai pecandu, kurir, pengedar, maupun bandar,” katanya.

Di samping itu, Shobarmen juga meminta orang tua, khususnya ibu-ibu di rumah agar selalu aktif mengecek anaknya sebagai bentuk pengawasan melekat. Hal itu semata agar, anaknya tidak terjerumus ke dalam gelapnya dunia narkotika.

Selain KBN, kata Shobarmen, pihaknya juga telah membentuk Satgas Preemtif, Preventif, dan Represif yang diharapkan dapat berperan dan berkontribusi dalam mencegah tindak pidana narkotika.