Serdang Bedagai,Tubinnews.com – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 18.05 WIB, seorang pria berinisial M Y (45), warga Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, berhasil diringkus saat sedang menunggu pembeli di belakang rumahnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah mereka. Menanggapi laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Saat dilakukan penyergapan, tim menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di samping kursi tempat tersangka duduk.
SAT Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, mengungkapkan bahwa dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Z M, warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pemasok sabu tersebut.
Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan ini. Ia menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dengan tertangkapnya pengedar ini, diharapkan wilayah Dusun VII, Desa Bogak Besar, bisa kembali kondusif dan bebas dari peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat. Polisi pun terus mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.(Red)