Polres Sergai Tangkap Pelaku Judi, Terbitkan DPO “Kami Akan Terus Menindak Tegas”

|

DITAYANG:

Serdang Bedagai,Tubinnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB,

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.T alias A (51) yang diduga sebagai juru tulis (jurtul) judi tebak angka jenis Sidney di sebuah warung kopi/tuak milik Marga Nainggolan, berlokasi di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kian merajalela. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, bersama Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Kapolda Aceh Minta Personel Layani Masyarakat dengan Penuh Tanggung Jawab

Saat tiba di lokasi, tim melakukan pemantauan dan memastikan adanya aktivitas perjudian. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, petugas segera melakukan penggerebekan dan mengamankan M.T alias A tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M.T alias A mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama 6 bulan dengan omzet sekitar Rp 200.000 per putaran dan mendapatkan imbalan 20% dari omzet yang diperoleh.

Lebih lanjut, pelaku mengaku menyetor hasil perjudian kepada seorang koordinator lapangan (korlap) bermarga Tampubolon, yang kini masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan informasi, korlap tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh Ruslan Marbun.

BACA JUGA  USK Ingatkan Sekolah dan Siswa Segera Registrasi Akun SNPMB

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Tampubolon, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Sementara itu, M.T alias A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.

BACA JUGA  Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Dipanggil Polisi, Diduga Terkait Kutipan Besar di Sekolah

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Jangan ragu untuk melaporkan, kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan ditangkapnya M.T alias A, Polres Sergai berkomitmen untuk terus menelusuri jaringan perjudian ini hingga ke akar-akarnya.(Red)

Terbaru

popular