Serdang Bedagai,Tubinnews.com | Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, bersama jajarannya, diungkap bahwa dua tersangka telah diamankan dalam kasus ini.
Kedua tersangka, Muhammad Azmi alias Sengok (19 tahun) dan M. Ridwan Butar-Butar alias Wawan (27 tahun), diketahui beraksi dengan modus berpura-pura menjadi tukang butut yang berkeliling ke perumahan untuk memantau rumah kosong sebelum melakukan pencurian.
Tersangka pertama, Muhammad Azmi, ditangkap pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB dengan barang bukti laptop ASUS VivoBook hijau beserta tasnya.
Sementara itu, tersangka kedua, M. Ridwan Butar-Butar, berhasil diamankan oleh Tim Unit 1 Sat Reskrim Polres Sergai pada 27 Februari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Gang Nangka, Perbaungan.
Polres Serdang Bedagai Press Rilis Kasus Curat berhasil menangkap 2 orang pelaku. (Foto,Ist)
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang-barang hasil curian lainnya di rumah tersangka Ridwan. Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain becak motor, berbagai merek sepatu dan tas, pakaian, parfum, earphone, jam tangan Samsung Galaxy Watch 7, serta laptop ASUS VivoBook beserta perlengkapannya.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan.
“Kita mengingatkan dan menghimbau agar warga menggunakan kunci yang memadai dan memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum bepergian.”Katanya Kamis 6 Maret 2025.
Turut hadir dalam konferensi pers ini Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH, Kabag Ops Kompol Hendro S., Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, serta jajaran kepolisian lainnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Red)