Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Motif Dendam Pembunuhan Berencana Anak di Bawah Umur  

|

DITAYANG:

Deli Serdang, Tubinnews.com | Aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menimpa seorang anak di bawah umur.

Korban ditemukan tewas di sebuah kolam dengan kondisi mengenaskan di Dusun VI Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku yang diamankan, Dimas Taufiq (19), mengakui perbuatannya yang telah merenggut nyawa korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku merasa sakit hati kepada kakak korban, Bayu Pamungkas (25), yang pernah melaporkannya kepada atasan hingga menyebabkan dirinya dipecat dari pekerjaan. Dendam tersebut akhirnya mendorong pelaku untuk melakukan tindakan keji yang telah direncanakannya sebelumnya.

BACA JUGA  Polres Belawan Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025 di Kampus

Pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, korban berpamitan kepada ibunya, Yanti (43), untuk membuang seekor kucing atas permintaan pelaku. Namun, korban tak kunjung kembali. Keluarga yang melakukan pencarian akhirnya menemukan tubuh korban di dalam lumpur kolam dengan kondisi leher terikat tali nilon putih dan mulut tersumpal handuk merah. Sayangnya, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, “Kami Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku Dimas di rumah kerabatnya di Dusun 17, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama.”Jelas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP JANTON SILABAN, S.H., S.I.K., M.K.P kepada Tubinnews.com kamis 27 Februari 2025.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Medan

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, tali nilon, handuk, serta sebuah handphone. Pelaku kini ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat. Kapolres Pelabuhan Belawan menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan dengan tegas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.(Red)

Terbaru

popular