Polres Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

|

DITAYANG:

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi 2 kg diduga sabu serta mengamankan seorang tersangka berinisial FK.

FK (42 thn) warga Aceh Timur tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 16.30 Wib, dalam peristiwa penangkapan ini Sat Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tersangka di Desa kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh timur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, Informasi ini berawal dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka kerap memasok Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA  dr. H. Asri Ludin Tambunan Tatap Muka Dengan Masyarakat dan Paparkan Program "Deli Serdang Sehat

Setelah menerima informasi tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap aktivitas jual beli yang diduga sabu pada tersangka.

Dalam peristiwa ini, anggota memburu tersangka dari Lhokseumawe hingga sampai ke Aceh timur tepatnya di sebuah gubuk di pinggir tambak ikan yang berada di Desa Kuala Geulumpang Kec. Julok Kab. Aceh Timur

“Ketika tim Resmob Sat Narkoba Polres Lhokseumawe tiba disekitar lokasi, terpantau seorang laki-laki yang diduga tersangka sedang duduk dalam gubuk, dan saat dilakukan penggerebekan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai, namun atas kesigapan anggota tersangka berhasil kita tangkap” ungkap Kasat Narkoba.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21 Kg

Kemudian, sebut AKP Wijaya Yudi Stira Putra, tersangka langsung diintrogasi dan mengaku bernama FK, ketika dilakukan penggeledahan digubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus diduga sabu sebanyak 2 kg atau dengan berat keseluruhan 2.077 Gram Bruto tersimpan dalam kemasan plastik teh warna Hijau bertuliskan GUANYINWANG.

Ketika diintrogasi tersangka mengakui barang yang diduga sabu ini diperolah dari tersangka M yang saat ini masih kita buru atau DPO.
Selain itu, bersama tersangka turut disita satu unit Sepmor merk Honda Vario warna merah tanpa Nopol” jelasnya.

BACA JUGA  Pimpin Pemusnahan 112 Kg Sabu, Kapolda Aceh: Bila Perlu Pelaku Dihukum Mati

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, atas perbuatannya, FK akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dalam pasal ini, tersangka diancaman pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun,”pungkasnya.