Batu Bara, Tubinnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa pagi, 8 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Kris Link II, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan narkotika. Tim yang dipimpin oleh IPTU Jimmy R. Sitorus, SH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Dedi Indra alias Dedek (34), warga Desa Berohol, Kecamatan Sei Suka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 50 butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga kuat merupakan ekstasi, dengan berat bruto mencapai 19,42 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti plastik klip, lakban, tisu, kotak rokok, dan sebuah handphone Android merk Tecno warna biru yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka diduga hendak mengedarkan ekstasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui barang bukti tersebut memang dimiliki untuk diperjualbelikan,” ungkapnya Senin 14 April 2025.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara.
Rencananya, barang bukti akan segera dikirim ke laboratorium forensik untuk uji lebih lanjut, serta dilakukan pendalaman terhadap jaringan pelaku.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Batu Bara dalam mendukung Polda Sumut memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.(Red)