Aceh Timur, Tubinnews – Tim gabungan dari Polres Aceh Timur dan Polda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku penyelundupan manusia, termasuk satu warga negara asing (WNA), dalam waktu kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/10/2024) di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK., S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (05/11/2024) mengungkapkan, penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 14.05 WIB. Tersangka IS (38), warga Kabupaten Aceh Timur, dan MH (41), WNA asal Myanmar, ditangkap saat berkendara menggunakan mobil di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak. Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, tim menangkap tersangka AY (64), warga Kabupaten Aceh Timur, di pesisir pantai Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyelundupan ini. MH berperan sebagai nakhoda kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia. IS bertugas menjemput para pengungsi dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, sementara AY, sebagai pemilik kapal, bertindak sebagai tekong kapal yang digunakan dalam operasi penyelundupan.
Kasus ini bermula ketika 96 pengungsi Rohingya mendarat di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (31/10/2024). Tragisnya, enam orang di antara mereka dilaporkan meninggal dunia. Menyikapi peristiwa tersebut, Polres Aceh Timur segera membentuk tim penyelidikan yang berhasil mengidentifikasi peran IS sebagai pelaku utama, yang kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya.
Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa MH menerima upah sekitar 200.000 Taka Bangladesh (sekitar Rp26,3 juta) dari seorang agen bernama Molofi Abdul Rohim. IS menerima upah sebesar Rp1 juta per pengungsi, sementara AY mendapatkan keuntungan sekitar Rp52,5 juta dari pengangkutan pengungsi tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BK 1647 UQ, dua unit handphone Android, dua unit telepon satelit, kapal bermotor (KM) Jeddah 01, uang tunai Rp128 juta, satu buku rekening Bank BSI beserta kartu ATM, dan beberapa dokumen terkait.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat dan mengancam keamanan wilayah,” tegas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.