Aceh Besar | Tubinnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar kembali mengungkap ladang ganja seluas sekitar satu hektare di kawasan perbukitan Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Jumat (11/4/2025).
Dikutip dari RRI, Senin (14/4/2025), ladang ganja itu ditemukan di lokasi terpencil yang jauh dari permukiman. Petugas harus berjalan kaki sekitar satu jam untuk mencapai lokasi.
“Anggota kami dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan berdasarkan hasil pemetaan. Kemarin ditemukan ladang ganja di atas gunung dan di bawah lembah di kawasan Lamteuba. Diperkirakan luasnya mencapai satu hektare,” ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, Minggu (13/4/2025).
Meski belum ada tersangka yang diamankan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik ladang. Sementara itu, batang ganja siap panen langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.
AKBP Sujoko menjelaskan, wilayah Lamteuba memiliki kondisi geografis yang mendukung praktik penanaman ganja secara tersembunyi. Ia juga menyebut kemungkinan adanya ladang ganja di lokasi lain di Aceh Besar.
Sebagai upaya pencegahan, Polres Aceh Besar juga menjalankan program kampung bebas narkoba di lima kecamatan. Edukasi dan pendekatan kepada masyarakat terus dilakukan agar tidak terlibat dalam penanaman maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menanam ganja. Kami ingin mereka beralih ke tanaman yang lebih bermanfaat. Sosialisasi sudah sering kami lakukan agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Selama tahun 2024, Polres Aceh Besar telah menangani 24 kasus penyalahgunaan narkoba hingga ke pengadilan. Sementara sejak awal 2025, tercatat ada enam kasus serupa yang sedang diproses.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKBP Sujoko.