Polisi Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran pada Bagian Umum dan Humas Pemko Banda Aceh

|

DITAYANG:

Tubinnews – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pengelolaan anggaran Bagian Umum dan Kehumasan (BUK) Sekretariat Kota Banda Aceh, yang bersumber dari APBK Perubahan 2022.

Hal itu bersasarkan surat  pemanggilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Banda Aceh nomor B/549/IV/RES.3.5/2023/Dirreskrimsus pada 5 April 2022, yang di tujukan kepada Sekda Kota Banda Aceh. Serta ditanda tangani oleh Penyidik Subdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, AKP Bustani.

BACA JUGA  Terkait Kasus Ayah Merin, KPK akan Periksa Sejumlah Saksi di Aceh

Pemanggilan tersebut dilakukan, guna melengkapi dokumen dan meminta keterangan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, bahwa Polda Aceh menerima surat pengaduan masyarakat pada tanggal 29 Maret 2023, Nomor : RL- 57 NVRes.3.5/2023/Ditreskimsus, tanggal 3 April 2023.

“Penyidik Subdit lI/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap penyusunan/pengelolaan anggaran bagian Umum dan Kehumasan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2022, yang bersumber dari Anggaran APBK/ APBK Perubahan Tahun 2022,” isi surat tersebut.

BACA JUGA  Kesaksian Ari Prayoga Korban Begal Bersenpi Sadis Tanpa Ampun Di Jalan Lintas Kualanamu

Guna melancarkan tugas dimaksud, dimohon kepada KA agar dapat menghadirkan KPA dan PPTK untuk dimintai keterangan, serta membawa dokumen-dokumen terkait dengan kegiatan-kegiatan tersebut pada Kamis, 27 April 2023 di Ruangan Unit Il Subdit / Tipidkor Ditreskimsus Polda Aceh.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy saat dikonfirmasi perihal penyelidikan kasus tersebut, hingga berita ini dipublikasi belum meresponnya.

Sumber: AJNN

spot_img
spot_img
spot_img