Polisi Ungkap Peredaran 1 Juta Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

|

DITAYANG:

Bandung, Tubinews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 1 juta obat keras ilegal di Kabupaten Sumedang dan Tasikmalaya pada awal November 2024.

Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan sembilan orang tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan rumah produksi obat keras ilegal di Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

“Tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan enam orang pelaku berinisial WN, SK, CS, RC, SG, dan AM,” ujar Jules dalam konferensi pers di Bandung, Senin, 18 November 2024.

BACA JUGA  Polda Sumut gagalkan 272 kilogram ganja asal Aceh

Menurut Jules, para pelaku menggunakan mesin untuk memproduksi obat berbentuk tablet yang mengandung trihexyphenidyl berlogo LL. Hasil produksi ini diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan menggunakan jasa rental mobil.

Selain itu, kasus serupa juga diungkap di Tasikmalaya, di mana tiga orang tersangka berinisial SY, AA, dan IF diamankan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin cetak obat keras ilegal dan lima kilogram bahan baku hexymer yang belum diproduksi.

BACA JUGA  Jaga Kondusifitas Keamanan, Polres Aceh Barat Gelar Razia Cipta Kondisi

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Johannes Manalu mengatakan bahwa di Sumedang, polisi berhasil menyita 1 juta obat keras ilegal siap edar. Sementara di Tasikmalaya, ditemukan 300 butir obat keras yang sudah tercetak serta 250 kilogram bahan baku hexymer.

Johannes menjelaskan bahwa para pelaku menjual obat keras ilegal ini dengan harga yang relatif murah, yakni Rp3.000 hingga Rp5.000 per butir. Sasaran utama mereka adalah kalangan menengah ke bawah.

“Setiap 150 gram berisi 1.000 butir, mereka jual dengan harga Rp700 ribu,” ungkapnya.

BACA JUGA  Dibuka Wapres, Plh Asisten III dan Kepala DSI Aceh Hadiri Pembukaan MTQ Korpri VII

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polda Jabar menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal ini. Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan obat di wilayah Jawa Barat.