Banda Aceh, Tubinnews – Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya RD (50), warga Meunasah Kulam, Aceh Besar, yang diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Syiah Kuala Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu, kini mulai menemui titik terang.
Penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan enam tersangka terkait kejadian yang terjadi di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah meminta keterangan dari 12 saksi dan menganalisis bukti di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan enam tersangka, yaitu SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19), dan AS (19). Semua tersangka berdomisili di Banda Aceh,” ujar Kompol Fadillah di Banda Aceh, Sabtu (28/12/2024).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pendalaman pemeriksaan serta laporan dari keluarga korban. Hasil autopsi dan keterangan saksi memperkuat dugaan keterlibatan keenam tersangka dalam penganiayaan yang berujung kematian RD.
Polisi telah mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Berkas perkara saat ini sedang dilengkapi untuk pelimpahan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum.
“Proses hukum terus berjalan. Kami akan menyerahkan berkas perkara setelah semua dokumen pendukung siap,” tambah Kompol Fadillah.
Sebagai bagian dari penyelidikan, makam RD di Gampong Beurandeh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, telah dibongkar untuk dilakukan autopsi. Proses ekshumasi dilakukan oleh tim forensik dari RSUD Zainoel Abidin dengan pendampingan Unit Identifikasi (Inafis) Polresta Banda Aceh, pada Selasa (19/11/2024) lalu.
“Autopsi bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian korban dan mencari tanda-tanda kekerasan yang mungkin ada pada tubuhnya. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka,” jelas Kompol Fadillah.