Polisi Bekuk Lima Pelaku Judi Online di Banda Aceh

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan sejumlah pelaku perjudian online di dua lokasi berbeda.

Mereka ditangkap di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, pada Sabtu (2/11) dini hari, dan di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, pada Selasa (28/10) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menyatakan bahwa penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan praktik perjudian di lingkungan mereka.

BACA JUGA  PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan, Pasokan Listrik di Provinsi Aceh Kembali Normal

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengamankan para pelaku yang sudah meresahkan. Kami berterima kasih atas partisipasi mereka,” ujar Fadilah saat konferensi pers, Selasa 05 November 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, tujuh orang berhasil diamankan, terdiri dari NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), dan FD (38) yang merupakan warga Banda Aceh, serta EV (39) warga Aceh Utara. Dari hasil pemeriksaan, lima orang terbukti terlibat dalam perjudian online, yaitu NA, ABD, SF, AS, dan EV. Sementara FK dan FD tidak terbukti berjudi sehingga keduanya hanya dimintai keterangan sebagai saksi sebelum dipulangkan.

BACA JUGA  Menag Yaqut Resmi Tetapkan 5 Guru Besar Baru UIN AR-Raniry

Salah satu dari kelima pelaku, NA, diketahui adalah operator warnet yang menyediakan link judi bagi para pelanggan.

Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa NA menggunakan aplikasi e-money untuk transaksi perjudian dengan total perputaran uang sejak Januari hingga Oktober 2024 sebesar Rp138,6 juta masuk dan Rp139,2 juta keluar.

“NA mengalami kerugian dan kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada kemenangan dalam perjudian. NA sendiri justru menyediakan link judi bagi pemain lain,” tegas Fadilah.

BACA JUGA  252 Ribu Wajib Pajak di Aceh Lapor SPT Tahunan secara Online

Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah perangkat komputer, hasil tangkapan layar (screenshot) deposit judi, ponsel, dan aplikasi e-money yang berisi saldo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Khusus bagi NA, operator warnet, ia dijerat tambahan dengan Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE.

 

 

spot_img
spot_img
spot_img