Bireuen, Tubinnews.com – Tujuh remaja diduga terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam (Sajan) di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Kuta Blang, berhasil diamankan oleh Polres Bireuen.
Penangkapan tersebut dilakukan pada dini hari, Senin, (16/12/2024), berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim dan Polsubsektor Kuta Blang saat melaksanakan patroli rutin.
Ketujuh remaja yang diamankan adalah RU (14), FA (16), RI (16), MF (15), SB (15), IB (17), dan MA (15). Sebagian besar pelaku berasal dari Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, sedangkan RI (16) merupakan warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 5 senjata tajam jenis celurit dan pedang, 3 unit ponsel.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketujuh pelaku kini ditahan di Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Jatmiko, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencegah kenakalan remaja dengan intensif melakukan patroli rutin, mendata kelompok remaja yang sering terlibat tawuran, serta mengadakan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
“Kami telah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk berkumpul dan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Namun, pencegahan aksi ini juga membutuhkan peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. Menurutnya, aksi tawuran dengan senjata tajam sangat berbahaya dan berisiko menyebabkan korban jiwa.
“Tindakan ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan orang lain. Kami berharap orang tua dapat berperan aktif dalam mencegah anak-anak mereka terlibat dalam tindakan semacam ini,” tegasnya.