Batu Bara,Tubinnews.com | Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Tiga pria yang diduga sebagai kurir narkoba ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (16/2/2025) di Dusun Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AM (52), H alias Ulung (45), dan E (40), yang berperan dalam membawa sabu tersebut dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di perairan Batu Bara.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 25 bungkus teh China berwarna kuning merek Guan Yin Wang yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 25.000 gram,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, S.I.K., M.H.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut diambil dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal boat yang dikemudikan oleh seorang tekong bernama Dedi. Para pelaku dijanjikan upah besar untuk membawa barang haram tersebut ke darat.
H alias Ulung mengaku diperintah oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra untuk menjemput sabu di tengah laut dengan imbalan Rp100 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, mereka berhasil ditangkap oleh petugas.
Dalam aksi ini, H alias Ulung berperan sebagai perantara yang merekrut E dan AM untuk mencari tekong serta kapal yang akan digunakan dalam penyelundupan. Setelah mendapatkan Dedi sebagai tekong, mereka berangkat pada Sabtu (15/2/2025) pagi ke tengah laut, menempuh perjalanan sekitar sembilan jam sebelum bertemu kapal pengantar sabu. Barang tersebut diterima dan dibawa kembali ke pelabuhan nelayan di Kuala Sipari sebelum akhirnya ditangkap aparat.
Para pelaku mengaku baru menerima sebagian kecil dari upah yang dijanjikan. Heriyadi telah menerima Rp8 juta dari Hendra, di mana Rp3,8 juta digunakan untuk operasional kapal, termasuk pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS. Sisanya dibagi kepada E, AM, dan tekong Dedi.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Namun, saat ini nomor teleponnya sudah tidak aktif,” tambah Kombes Yemi.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada tim Ditresnarkoba yang telah bekerja cepat dalam mencegah peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Kombes Yudhi.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Sumut akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan sabu lintas negara tersebut.(Red)