Polda Sumatera Utara Resmi Menahan Zahir Batubara Usai Mendaftar Ke KPU Untuk Maju di Pilkada 2024

|

DITAYANG:

Medan, Tubinnews.com | Eks Bupati Batubara Zahir yang menjadi tersangka dugaan korupsi suap seleksi PPPK Kabupaten Batubara, akhirnya ditangkap dan resmi ditahan.

Dimana, Zahir sempat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara untuk maju di Pilkada Batubara Tahun 2024.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ditangkapnya Zahir mantan Bupati Batubara. “Betul, tadi pagi,” katanya, Selasa (03/09/2024) menjawab saat dikonfirmasi wartawan melalui lewat via pesan WhatsAppnya.

BACA JUGA  PERKUAT SINERGITAS PANGDAM IM DAN KAPOLDA ACEH GOWES BERSAMA.

Mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini juga menyatakan, bahwa penyidik Polda Sumut dimungkinkan menahan Zahir mantan Bupati Batubara. “Kemungkinan seperti itu,” jawabnya singkat menjawab apakah tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Tahun 2023 ini di Kabupaten Batubara akan ditahan.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.

Tak hanya itu, Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hingga penyidik menetapkan Zahir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2024.

BACA JUGA  Senin, SBY dan AHY ke Aceh, Ini Agendanya

Penulis : Junaedi