Polda Aceh Ungkap Sindikat Perdagangan Harimau Sumatra, Tersangka Oknum PNS

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinnews – Polda Aceh berhasil mengungkap sindikat perdagangan harimau Sumatera yang ilegal dengan menangkap dua tersangka, di antaranya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Aceh Timur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Achmad Kartiko, pada konferensi pers di Polda Aceh, Senin (21/1/2024).

“Keduanya yaitu KDI berprofesi sebagai PNS di kantor Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur dan MHB, petani asal Peureulak, Aceh Timur,” kata Kapolda.

Kapolda menjelaskan, operasi penangkapan dilakukan pada Jumat, (19/1/2024), di wilayah Aceh Timur. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan terkait kasus penjualan organ dan kulit harimau.

BACA JUGA  Karo Rena dan Kabidhumas Polda Aceh Ikuti Workshop Penanggulangan Radikalisme

Dari penyelidikan tersebut, lanjutnya, dua tersangka ditangkap karena terduga terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan konservasi sumber daya alam hayati, yakni berbisnis kulit harimau Sumatera yang merupakan spesies dilindungi.

Dalam konferensi pers itu, kapolda juga menyatakan pihak kepolisian mendapatkan laporan tentang penjualan kulit harimau oleh seorang PNS di Aceh Timur. Dengan cepat, tim penyidik melakukan operasi dan berhasil menangkap kedua tersangka.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kulit harimau oleh PNS di Aceh Timur ke Medan, kemudian menangkap tersangka dan kita dapatkan barang bukti,” ungkap Kapolda Aceh.

BACA JUGA  Polda Aceh beserta Jajaran Siap Amankan PON XXI Aceh—Sumut 2024

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolda, diketahui tersangka KDI berperan sebagai perantara antara pembeli dan penjual, sedangkan MHB membantu dalam transaksi tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk kulit, tulang, dan berbagai bagian tubuh harimau Sumatera.

Barang bukti, organ Harimau Sumatera yang sudah di preteli, Senin (22/1/2024). [Rindi Saputra]
Selain itu, mobil Avanza, handphone, uang tunai, dan tas milik tersangka juga disita sebagai bukti. Kapolda Aceh menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

BACA JUGA  Dirsamapta Polda Aceh Sambut Kedatangan Danlanud SIM yang Baru

“pasal 21 ayat 2 huruf b jo pasal 20 ayat 2 UU RI No 05 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhpidana dengan ancam maksimal penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan dari hulu hingga hilir guna membongkar jaringan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yang transaksinya dilakukan sampai ke luar negeri.