MEDAN,TUBINNEWS.COM | Gabungan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan melakukan penertiban baliho dan spanduk tidak berizin yang mengganggu estetika di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni pada Kamis (12/12/2024).
Fatoni mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan estetika Kota Medan sebagai Ibukota Provinsi Sumut. Hal ini dikarenakan keberadaan baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin atau dipasang sembarangan akan mengganggu keindahan tata kota, bahkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami melakukan penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Kami imbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame. Selain menjaga estetika kota, hal ini juga mendukung terciptanya lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman untuk kita semua,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Sumut Moettaqien Hasrimi. Menurutnya, setiap wilayah memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga ketertiban. Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut bersama menjaga keindahan dan ketertiban wilayahnya masing-masing.
“Jika masyarakat memiliki saran, masukan, atau keluhan terkait hal ini, kami membuka pintu komunikasi dan siap mendengarkan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan kota yang harmonis dan indah,” pungkasnya.
Penertiban tersebut dimulai dari titik kumpul yang berlokasi di Mako Satpol PP Sumut Jalan Kapten Muslim Nomor 80 Kota Medan. Tim gabungan yang berjumlah 90 orang bergerak menyisir baliho dan spanduk liar di pusat kota hingga pinggiran kota.
Tim pertama menyisir mulai dari Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda, Jalan Jamin Ginting, Pattimura, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Juanda, Jalan SM Raja, Jalan Simp Marendal, Asrama Haji dan Jalan Gagak Hitam. Sedangkan Tim kedua menyisir di Jalan Sunggal, Jalan Setia budi, Jalan dr Mansyur, Jalan Jamin Ginting, Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Imam bonjol, Jalan Letjend Suprapto dan berlanjut ke Kesawan.
Pada operasi tersebut terkumpul sejumlah 56 baliho dan spanduk liar, yang kemudian disimpan di Mako Satpol PP Kota Medan untuk dapat diambil kembali oleh pemiliknya atau dipindahkan ke tempat pembuangan akhir.(Red)