Banda Aceh, Tubinnews – Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, resmi menunjuk Jamaluddin sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk sisa masa jabatan 2020-2025, menggantikan ketua sebelumnya, Suhendri. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Syakir, di ruang kerjanya pada Senin, 28 Oktober 2024.
“Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani oleh Pak Safrizal selaku Pj Gubernur Aceh pada 25 Oktober, Bapak Jamaluddin telah ditunjuk sebagai Ketua BRA sisa masa jabatan 2020-2025, menggantikan Ketua BRA sebelumnya, Bapak Suhendri,” ujar Syakir.
Syakir menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan usulan dari Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat melalui surat nomor 20/KPA/X/2024 tertanggal 23 Oktober, yang berisi rekomendasi pergantian Ketua BRA.
Menurutnya, langkah ini telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 44 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang BRA, yang menyebutkan bahwa Ketua Badan Reintegrasi Aceh diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usulan tertulis dari Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat.
“Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/1251/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Reintegrasi Aceh,” tambah Syakir.
Ia juga menyampaikan bahwa Pj Gubernur Aceh, Safrizal, mengucapkan terima kasih atas jasa dan dedikasi Suhendri selama menjabat sebagai Kepala BRA.
“Pemerintah Aceh yakin bahwa Bapak Jamaluddin sebagai Ketua BRA yang baru akan mampu mengemban amanah dengan baik. Kami berharap beliau segera bersinergi dengan jajaran Pemerintah Aceh terkait, untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang telah dirumuskan selama ini,” pungkas Syakir.