Pj Bupati Iswanto Paparkan Rangkaian Upaya Penanggulangan Kekungan Air Bersih Pada Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar

|

DITAYANG:

KOTA JANTHO – Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM memaparkan rangkaian upaya penanggulangan kekurangan air bersih di Kecamatan Lhoknga sebagai kawasan terdampak kekeringan, Upaya itu adalah bukti dari keseriusan dan komitmen Pemkab Aceh Besar untuk terus hadir di tengah rakyatnya, dalam kondisi terburuk sekalipun. “Alhamdulillah, bersama pihak pihak yang ikut peduli, Pemkab Aceh Besar telah melakukan beberapa langkah antiipatif, dengan mendistribusikan air bersih di Kecamatan Lhoknga dan beberapa kecamatan lainnya yangterdampak denga kekeringan,” ujar Iswanto di depan forum Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, dengan agenda menanggapi pemandangan umum anggota dewan, Selasa (02/07/2024) siang.

Menurut Iswanto, untuk penanganan selanjutnya, pihaknya sudah melakukan pendataan pemilik tanah, rapat dengan pemilik tanah, sosialisasi kepada masyarakat, dan penetapan lokasi untuk pembangunan pipa intake dan pipa transmisi air baku di Kecamatan Leupung. Selanjutnya dilakukan pembebasan lahan oleh Pemerintah Aceh dan pembangunannya dilakukan dengan sumber anggaran APBN.
Paripurna itu dengan agenda menyampaikan jawaban Bupati Aceh Besar atas pemandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, dipimpim Wakil Ketua DPRK Gunawan SE MSi, di gedung DPRK Aceh Besar.

BACA JUGA  Polda Aceh Sukses Amankan Aksi Hari Buruh Internasional 2024

Muhammad Iswanto juga menjelaskan, realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar 86,56 persen, sedangkan realisasi PAD Tahun Anggaran 2022 sebesar 61,52 persen.
Untuk peningkatan PAD, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan beberapa upaya, meliputi pelaksanaan evaluasi terkait realisasi PAD setiap triwulan, melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah. Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar selaku Jaksa Pengacara Negara sebagai pendampingan hukum dalam pengelolaan PAD, kerjasama dengan BPN, kerjasama dengan Bank Aceh Syariah dalam hal elektronifikasi pembayaran berbasis digital dan pengembangan aplikasi perpajakan berbasis digital (SMARTGOV).
Dijelaskannya, untuk inovasi-inovasi yang dilakukan dalam upaya peningkatan PAD yaitu pelayanan PBB-P2 di Mal Pelayanan Publik, kerjasama dengan pemerintah gampong, usaha pertokoan, perusahaan, instansi swasta, dan pemerintah dalam pengelolaan pariwisata dengan aparat gampong dan adanya penambahan fasilitas pelayanan publik.

BACA JUGA  Tiga Etnis Rohingya yang Ditampung di Gedung BMA Kabur

Selanjutnya, dalam rangka penurunan angka stunting di Kabupaten Aceh Besar, Pemkab menyusun strategi dalam mencapai tujuan “20245 Aceh Besar Bebas Stunting”. Tujuan tersebut dengan mengajak berbagai lintas sektor dan pemegang kebijakan untuk komitmen dalam mencetak generasi emas di Kabupaten Aceh Besar. “Salah satu strategi adalah dengan membuat Tim Gerebek Posyandu yang terdiri dari 11 kelompok yang ikut memantau proses pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan balita pada semua Posyandu di Aceh Besar, termasuk ke daerah terpencil di Pulo Aceh dan Lamteuba,” pungkasnya.

BACA JUGA  Panitia Seleksi Sespimmen Dikreg Ke-64 Polda Aceh Teken Pakta Integritas

Rapat Paripurna ke 7 masa persidangan ke lll DPRK Aceh Besar Tahun Sidang 2023-2024, selain dihadiri Pj Bupati Aceh Besar, Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, Unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala OPD Aceh Besar, dan segenap anggota DPRK Aceh Besar.