Aceh Timur, Tubinnews – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Mahyuddin, menghadiri sekaligus membuka acara Muzakarah Ulama XII Se-Aceh Tahun 2024 M/1445 H di Dayah Bustanul Huda, Gampong Alue Cek Doi, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (07/01/2024).
Acara tersebut bertujuan agar umat Islam dapat memperdalam pengetahuan mereka tentang konsep-konsep kunci seperti Tauhid, aspek-aspek spiritual dalam Tasawuf, dan hukum-hukum dalam Fiqh. Oleh karena itu, tema yang diangkat adalah “Melalui Muzakarah Ulama Kita Tingkatkan Pemahaman Ummat Islam Terhadap Hukum Tauhid, Tasawuf dan Fiqh.”
Dalam sambutannya, Mahyuddin mengajak umat Islam untuk terus meningkatkan iman dan takwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya serta meninggalkan larangan-Nya. Ia berharap agar ibadah kepada Allah dapat dilaksanakan secara sempurna, dan berdoa agar amalan ibadah diterima oleh Allah.
“Beribadah kepada Allah secara sempurna, semoga Allah menerima amalan ibadah kita,” katanya.
Pj Bupati juga mengajak semua pihak untuk mendukung kegiatan tersebut, dengan menyampaikan bahwa hasil kesepakatan Muzakarah Ulama dapat disampaikan kepada pemerintah untuk diqanunkan, sehingga memiliki payung hukum untuk kebaikan bersama.
“Hasil dari kesepakatan Muzakarah Ulama nantinya dapat disampaikan ke kami (pemerintah) untuk dapat diqanunkan sehingga memiliki payung hukum untuk kebaikan kita bersama,” pungkasnya.
Acara yang dimoderatori Ketua MPU Kabupaten Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan atau Abu Blang Jruen tersebut, dihadiri oleh para ulama dan cendekiawan dari berbagai daerah di Aceh. Tgk. H. Muhammad Ismi, Lc (Abu Madinah), Tgk. H. Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng), Tgk. H. Nuruzzahri (Waled Nu), Tgk. H. Muhammad Sufi Ibrahim (Abi Paloh Gadeng), Tgk. H. Muhammad Ja’far Sulaiman (Abi Lueng Angen), Tgk. Abu Yaziz Al-Yusufi (Abon Abdiya), Tgk H. M. Daud Hasbi (Abi Banda Aceh), dan Tgk H. Zainuddin (Abah Sarah Teubee).
Adapun peserta yang hadir melibatkan berbagai tokoh dan anggota masyarakat, termasuk juga santri dan santriwati. Harapannya, semua pihak dapat bersinergi dan mencapai kesepakatan yang bermanfaat, yang nantinya dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk kebaikan bersama.