Pimpinan DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Fokus Pada Kepentingan Publik

|

DITAYANG:

Aceh Besar || TubinNews.com :Pimpinan DPRK Aceh Besar menyampaikan pentingnya penyelesaian yang bijak terkait pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Sulaimi, M.Si., pada 20 Desember 2024, dan pelantikannya sebagai Staf Ahli Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada 17 Januari 2025.

Pimpinan DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi menyampaikan, masalah yang timbul pasca pemberhentian tersebut memerlukan pendekatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta stabilitas pemerintahan.

mengingatkan bahwa pemberhentian yang tidak diikuti dengan proses transisi yang jelas menyebabkan kekosongan administratif, yang
berdampak pada kebuntuan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025.

BACA JUGA  Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar Sudah Sesuai Aturan

Hal ini berpotensi mengganggu jalannya berbagai program strategis dan pelayanan publik, termasuk pembayaran gaji pegawai. Mengutamakan Profesionalisme dan Kepastian Hukum
Pimpinan DPRK Aceh Besar menekankan bahwa dalam menghadapi situasi ini, seluruh pihak harus mengedepankan netralitas dan profesionalisme, menghindari kepentingan politik sesaat yang dapat memperburuk keadaan ujar Abdul Mucthi.

Lanjutnya,Langkah pertama yang harus diambil
adalah kembali pada prosedur hukum dan administratif yang berlaku. Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedural dalam pemberhentian Sekda, maka pemeriksaan berjenjang oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat perlu dilakukan,”

ia mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan menghindari kegaduhan dalam tata pemerintahan di Aceh Besar. Pendekatan persuasif dan komunikasi terbuka dianggap sebagai solusi yang dapat meredakan ketegangan dan
mencegah spekulasi yang dapat merusak stabilitas Pemerintahan.

BACA JUGA  Ada Pesta Rakyat, Warga Simalungun Harapkan Aquabike Diadakan Lagi

Terkait APBK 2025, Pj. Gubernur diharapkan ada langkah Penyelesaian Kongkrit menyinggung soal pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK)2025, yang disusun pada bulan Desember 2024 dan masih mencantumkan nama Drs.Sulaimi sebagai Sekda.

Abdul Mucthi menilai masalah tersebut perlu
segera diselesaikan, ini harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan kepastian hukum. Setiap langkah dalam administrasi pemerintahan harus sesuai dengan peraturan yang ada agar tidak merugikan siapa pun,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengintervensi jalannya Pemerintahan Aceh Besar, perilaku itu dapat merusak proses administratif dan kredibilitas pemerintahan daerah.

BACA JUGA  Gagal Terbang ke Tangerang, Wanita Muda Asal Aceh Besar Ini Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu

Dalam hal ini, secara khusus Pimpinan DPRK Aceh Besar mengharapkan Pj. Gubernur Aceh untuk bisa mengambil langkah penyelesaian secara kongkrit sehingga APBK Aceh Besar 2025 bisa direalisasikan secepat mungkin, mengingat agenda Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar yang mendesak, seperti Pelantikan Bupati Aceh Besar terpilih dan beberapa
program strategis lainnya yang berdampak bagi masyarakat Aceh Besar tutup nya.

Terbaru

popular