Jakarta, Tubinnews.com | PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) Pertamax (RON 92) yang beredar di masyarakat bukanlah hasil oplosan. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya isu di media sosial yang menyebut bahwa kualitas Pertamax yang dijual setara dengan Pertalite (RON 90).
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa seluruh produk BBM yang dijual kepada masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
“Bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing. RON 92 adalah Pertamax, RON 90 adalah Pertalite,” ujar Fadjar saat ditemui di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut, Fadjar juga membantah adanya praktik pengoplosan BBM di Pertamina. Menurutnya, isu yang berkembang di media sosial kemungkinan berawal dari kesalahpahaman terkait pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
“Yang menjadi pokok pemeriksaan Kejaksaan Agung adalah praktik impor RON 90 yang seharusnya RON 92. Jadi bukan adanya oplosan, mungkin narasi yang beredar di media sosial itu yang menyebabkan misinformasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
“Dalam kasus ini, tersangka diduga mengondisikan pengadaan produk kilang RON 92, tetapi pada kenyataannya yang diimpor adalah BBM dengan oktan lebih rendah, yaitu RON 90,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Selain Riva Siahaan, tersangka lainnya adalah Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional), serta beberapa pejabat lainnya.
“Modus yang digunakan adalah menurunkan produksi kilang dalam negeri, sehingga minyak bumi yang seharusnya diserap justru tidak digunakan secara maksimal,” tambah Kuntadi.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.