Medan,Tubinnews.com | Kasus penolakan klaim jaminan kematian (JKM) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini, Siti Mahmudah, istri almarhum Jannus Mangaloksa Siagian, mengungkapkan kekecewaannya setelah klaim JKM suaminya ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jannus, warga Komplek Yuka, Kelurahan Terjun, Medan Marelan, terdaftar sebagai peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) melalui Agen PERISAI atas nama Dermawati Simaremare pada 6 Februari 2024.
Namun, setelah meninggal dunia pada 14 Juli 2024, klaim jaminan kematian yang diajukan ahli warisnya tidak dapat diproses karena ketidaksesuaian data.
Kasus ini terungkap saat ahli waris mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Marelan Raya, Medan Marelan, pada 17 Januari 2025.
Fredy, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi lapangan, terdapat perbedaan antara data pendaftaran dan fakta yang ditemukan.
“Informasi terkait pekerjaan almarhum sebagai tukang ojek pangkalan tidak sesuai dengan hasil investigasi kami, sehingga klaim tidak dapat diproses,” ujarnya.
Namun, Ferianto Manurung, pendamping ahli waris, mempertanyakan keputusan BPJS yang baru disampaikan berbulan-bulan setelah kematian Jannus.
“Jika memang ada ketidaksesuaian, mengapa sejak awal tidak ada verifikasi mendalam? Mengapa premi tetap diterima jika tidak memenuhi syarat?” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap layanan BPJS. Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia juga menerima banyak laporan serupa. Ferianto menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak ahli waris, bahkan jika harus menempuh jalur hukum.
Masyarakat berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih transparan, profesional, dan memperbaiki sistem verifikasi peserta agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.(Red)