Medan,Tubinnews.com | Tim gabungan dari BAIS TNI, Kejatisu, Kodim, Pertamina, dan Disperindag Sumut, bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, menggerebek dua gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan gas elpiji 3 kg di Jalan Jala 3, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (24/2) sekitar pukul 14.30 WIB itu berhasil mengungkap praktik ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Setelah itu, pada Selasa (25/2), polisi memasang garis polisi (police line) di lokasi untuk mengamankan barang bukti, disaksikan oleh Kepala Lingkungan III Kelurahan Rengas Pulau, Rudi.
Namun, kejutan terjadi pada Rabu pagi (26/2) saat petugas kembali ke lokasi. Gembok gudang ditemukan telah dirusak, dan sebagian besar tabung gas yang sebelumnya disita sudah hilang. Dari hasil pemeriksaan, tersisa beberapa tabung gas kosong berbagai ukuran 164 tabung gas kosong ukuran 3 kg, 108 tabung gas kosong ukuran 5,5 kg, 200 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 3 tabung gas kosong ukuran 50 kg.
Lebih lanjut, pada pukul 01.05 WIB, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin IPDA Supongki melakukan patroli di sekitar TKP. Saat tiba di lokasi, mereka menemukan garis polisi telah dirusak dan mendengar suara aktivitas mencurigakan dari dalam gudang.
Saat tim memasuki gudang, sejumlah orang tak dikenal (OTK) terlihat mengangkut tabung gas, namun mereka segera melarikan diri dengan melompat dari dalam gudang. Satu unit mobil pick-up yang tertinggal berhasil diamankan polisi dan dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan sebagai barang bukti.
Menurut keterangan saksi bernama Parno alias Atiau, pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB, ia mendengar suara mencurigakan dari gudang dan melihat sekitar 20 mobil pick-up digunakan untuk mengangkut tabung gas dari dalam gudang.
Pihak Pertamina akhirnya turun tangan dan mengangkut tabung gas yang tersisa untuk diamankan. Pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi kembali memasang garis polisi di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rifi NF Tombolotutu, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencurian barang bukti ini.
“Kami akan mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembobolan ini dan memastikan bahwa praktik ilegal ini bisa dihentikan sepenuhnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik pengoplosan gas elpiji bisa berdampak besar terhadap keselamatan masyarakat dan merugikan negara. Polisi mengimbau warga yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk segera melapor guna mempercepat proses penyelidikan.(Red)