Penganiayaan Wartawan CNN, Polres Pidie Jaya Tetapkan Tersangka

|

DITAYANG:

Pidie Jaya,Tubinnews.com | Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya telah menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan CNN, Ismed (37). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada 27 Januari 2025.

 

 

 

Kejadian tersebut berlangsung di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA  BI Aceh Gelar Kick Off Serambi 2024, Pj Wali Kota Imbau Warga Bijak Berbelanja

 

 

 

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. “Kami telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum menetapkan tersangka. Kami memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.

 

 

 

Kasus ini mendapat sorotan publik karena korban adalah seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Polres Pidie Jaya menegaskan pentingnya perlindungan terhadap insan pers yang memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

BACA JUGA  Tak Patuhi Aturan, Dishub Banda Aceh Berikan Pembinaan pada Jukir

 

 

 

Saat ini, IS telah ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang tidak terkonfirmasi terkait kasus ini demi menjaga kondusivitas.

 

 

 

Dengan komitmen untuk menjamin keadilan, Polres Pidie Jaya memastikan penanganan kasus ini akan menjadi pembelajaran penting tentang perlindungan terhadap pekerja media dan hak asasi manusia.(Red)

 

 

Terbaru

popular