Pendidikan Ternoda! SMAN 1 Tanjung Morawa Pungli Perpisahan

|

DITAYANG:

Deli Serdang, Tubinnews.com – Dunia pendidikan Sumatera Utara kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). SMAN 1 Tanjung Morawa diduga melakukan pungutan biaya perpisahan terhadap siswa kelas XII, meski larangan tegas sudah diberlakukan melalui regulasi pemerintah.

Acara perpisahan yang digelar pada 12 April 2025 itu menarik perhatian publik setelah terungkap adanya kutipan dana dari siswa, yang jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan PP No. 27 Tahun 2010. Bahkan, Ombudsman RI pun telah berulang kali mengingatkan agar sekolah tidak membebani orang tua murid dengan pungutan tak resmi.

BACA JUGA  KaPPAh Aceh Menyambangi Adik-Adik Pramuka di Pelabuhan Penyebrangan Ulee Lheu Kota Banda Aceh

Adalah Hasiholan (48), seorang pemerhati pendidikan dari Lubuk Pakam, yang pertama kali mengungkap praktik ini kepada media. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius.

“Biaya perpisahan dilarang dipungut dari siswa. Kalau sudah telanjur dikutip, harus dikembalikan. Kalau tidak, ini urusannya sudah masuk ranah hukum,” ujarnya lantang, Minggu (20/4/2025).

Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa, Makmur Efendy Sitompul, S.Pd., M.Si., memilih bungkam dan mengutus Humas sekolah, Insan, untuk memberikan klarifikasi. Insan menyebut jumlah kutipan hanya Rp250.000 per siswa.

BACA JUGA  Dakwah Ramadhan: Pengurus ISAD Aceh Diundang ke Malaysia

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh siswa kelas XII berinisial FI. “Kami diminta Rp530.000. Rp130 ribu untuk baju dan Rp400 ribu untuk acara perpisahan,” jelasnya.

Selisih data ini semakin menguatkan kecurigaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana. Desakan pun datang dari masyarakat agar Inspektorat Provinsi Sumut segera turun tangan.

“Ini bukan sekadar soal nominal uang. Ini soal teladan dan integritas. Jangan sampai siswa menyaksikan contoh buruk dari institusi pendidikannya sendiri,” tegas Hasiholan.

BACA JUGA  Kemenag Aceh Timur Laksanakan Rakor RKA-SK Tahun Angaran 2025

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk kutipan dana untuk acara perpisahan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumut membenarkan adanya pungli tersebut. “Lagi diperiksa di Cabdis,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan institusi pendidikan. Masyarakat menantikan langkah tegas untuk menindak para pelaku dan memulihkan kepercayaan terhadap dunia pendidikan yang seharusnya bersih dan adil bagi semua.(Red)

Terbaru

popular

RocketplayRocketplay casinoCasibom GirişJojobet GirişCasibom Giriş GüncelCasibom Giriş AdresiCandySpinzDafabet AppJeetwinRedbet SverigeViggoslotsCrazyBuzzer casinoCasibomJettbetKmsauto DownloadKmspico ActivatorSweet BonanzaCrazy TimeCrazy Time AppPlinko AppSugar rush