Pemuda Aceh Besar Nekat Gelapkan 5 Kg Sabu Milik Toke Thailand dan Edarkan di Banda Aceh

|

DITAYANG:

Banda Aceh, Tubinews.com – Pemuda berinisial MPZ (24), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ditangkap Satresnarkoba Polresta Banda Aceh atas dugaan menjadi pengedar sabu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Penangkapan dilakukan saat MPZ membeli makanan di sebuah warung nasi di Kecamatan Banda Raya, Kamis lalu (14/11/2024).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka sering melakukan transaksi narkotika,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Rabu (18/12/2024).

Tersangka saat itu menggunakan motor RX King bernomor polisi BL 3413 LA. Polisi kemudian menginterogasi MPZ, yang mengakui menyimpan sabu di rumahnya di Kecamatan Darul Imarah.

Dari Penggeledahan di rumahnya polisi menemukan 1,2 kilogram lebih sabu-sabu yang disembunyikan dalam tas di bawah meja cuci piring.

BACA JUGA  Seorang Pemuda Asal Simeulue Jadi Korban Pembacokan Kerusuhan Remaja di Banda Aceh

Dalam pemeriksaan, MPZ mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang warga Aceh bernama MJ yang berada di Thailand. Keduanya berkenalan pada Oktober 2022, dan MPZ mulai bekerja sama dengan MJ setahun kemudian.

Tugas pertama MPZ adalah membawa lima kilogram sabu dari Surabaya ke Jakarta, dengan imbalan Rp150 juta per kilogram. Ia berangkat ke Surabaya pada 29 Desember 2023.

Tiba di Surabaya, MPZ lalu diarahkan untuk menuju ke sebuah kamar yang ada di salah satu penginapan di Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Didalam kamar tersebut ia menemukan lima bungkus sabu berlabel “Team One” yang disembunyikan dalam kasur.

BACA JUGA  Kekerasan Terhadap Wartawan, Ahli hukum Pidana Universitas Islam Minta Polisi Harus Tangkap Dan Ungkap Motif Pelaku

Saat itu keduanya kembali berkomunikasi, namun, terjadi perubahan instruksi. MJ meminta MPZ untuk mengantarkan sabu tersebut ke lokasi lain di Surabaya dengan bayaran Rp25 juta. Tapi MPZ kemudian memutuskan untuk menggelapkan sabu itu dan membawanya ke Aceh.

Pada Juni 2024, menjelang Hari Raya Idul Adha, MPZ mulai membuka kemasan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan. Ia juga menitipkan tiga kilogram sabu kepada rekannya, S, untuk dijual. Hasil penjualan digunakan MPZ untuk membeli dua unit sepeda motor, yakni RX King dan Mio.

Saat ini MPZ pun masih ditahan untuk diproses hukum lanjut. Polisi juga telah menyita seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk timbangan digital, sejumlah ponsel dan rekening bank yang dimiliki.

BACA JUGA  Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Dana KPU Langkat Sebesar Rp 150 Juta

Selain itu, polisi juga masih terus melakukan pengejaran terhadap MJ, sang bandar di Thailand, dan S yang menerima tiga kilogram sabu masih terus dilakukan.

MPZ kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami terus berupaya mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan tersangka,” pungkas Kombes Pol Fahmi.