Medan,Tubinnews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan resmi melarang kegiatan studi tour atau wisata akhir tahun bagi SMA, SMK, dan SLB di wilayahnya.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3/2333 Tahun 2025 yang dikeluarkan sebagai langkah untuk menjaga keselamatan siswa serta mengoptimalkan penggunaan dana pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si, menegaskan bahwa sekolah diharapkan mengganti kegiatan studi tour dengan program yang lebih edukatif dan bermanfaat. Alternatif kegiatan seperti pentas seni, pameran karya, atau bakti sosial diusulkan agar siswa tetap mendapatkan pengalaman berharga menjelang kelulusan.
“Klo sekolah yg kutip dilarang,” tegas Kepala Bidang Pendidikan SMA Provinsi Sumut, Basir Hasibuan, menekankan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengutip biaya dari siswa untuk keperluan studi tour Selasa 25 Maret 2025.
Keputusan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian orang tua dan siswa menyambut baik kebijakan ini karena dianggap lebih aman dan mengurangi beban biaya. Namun, ada juga yang kecewa karena kehilangan momen kebersamaan menjelang perpisahan sekolah.
Pihak Dinas Pendidikan meminta seluruh Kepala Cabang Dinas di Sumut untuk mensosialisasikan kebijakan ini agar dapat diterapkan secara efektif di setiap sekolah. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kesejahteraan dan keamanan siswa tetap menjadi prioritas utama.(Red)