Pembunuh Warga Titue Berhasil Ditangkap Polisi Dalam Waktu 4 Jam

|

DITAYANG:

Banda Aceh – Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana Pembunuhan yang terjadi di depan Usaha Pangkas yang terjadi Senin (29/1/2024) dini hari tadi.

Pengungkapan tersebut berdasarkan dari penyelidikan di TKP dan keterangan dari saksi – saksi.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama membenarkan telah ditangkap pelaku pembunuhan.

Pelaku pembunuhan telah ditangkap oleh tim rimueng dalam kurun waktu 4 jam setelah kejadian, kata Fadillah.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara, Ketua Komisi III DPR RI Harap Polri Jadi Pelindung dan Pengayom yang Adil

MRV (20) warga Ateuk Jawo, Banda Aceh ditangkap Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh di kawasan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Dia merupakan rekan korban yang selama ini bekerja pada kios Berkah Cell, tutur Kasatreskrim.

Sebelumnya lanjut Fadillah,, mobil yang disebutkan Toyota Avanza menurut keterangan dari saksi, saat dilakukan penangkapan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan sebilah pisau dapur.

Pisau dibuang oleh pelaku di semak belukar gampong Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, ucap Fadillah.

BACA JUGA  Kapolresta Banda Aceh Berikan Buku Karyanya Untuk Mahasiswa Akademi Maritim Aceh Darussalam

Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk keterangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi nanti, pungkasnya.

spot_img
spot_img
spot_img